Sabtu, 30 November 2019

Shalat bahagia


Sabtu 30 November 2019
Sholat Bahagia
Tepat pada hari sabtu tanggal 23 November  2019 mahasiswa KPI A2 semester 1 mengikuti seminar PTSB (pendalaman terapi sholat bahagia) yang diadakan oleh seorang dosen Studi al-Qur’an Prof. DR. Moh Ali Aziz, M.Ag masing- masing anak diberi tugas untuk mencermati dan mencatat apa yang disampaikan.
SUBHAN TURUT HADIR di MASJID untuk AKSI SOSIAL
Oleh: Prof.Dr. Moh Ali Aziz, M.Ag
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya & Penulis Buku
“60 Menit Terapi Sholat Bahagia”
Peshalat khusyuk dijamin hidup bahagaia, karena menghadapi semua cuaca kehidupan dengan keimanan, kepasrahan dan penuh keriangan (ridla) atas semua takdir Allah. Dengan pembiasaan sholat secara tumakninah (tuma’ninah): tenang, sabar dan tidak tergesah-gesah, peshalat khusyuk bisa menghadapi semua gelombang kehidupan dengan tumakninah pula. Muslim yang benar adalah muslim periang, karena ia hidup dengan qana’ah (menerima yang ada), tidak tersiksa oleh deretan daftar keinginan. Untuk bisa menghayati sholat, mutlak diperlukan pemahaman makna doa-doa didalamnya. Allah SWT berfirman. إِنَّنِيٓ أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدۡنِي وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكۡرِيٓ  (QS. Thaha [20]: 14).  Masing-masing doa yang panjang dan bermacam-macam pada setiap gerakan sholat disarikan dalam satu sampai tiga poin renungan.
Doa dan renungan dalam gerakan sholat:
A. Takbir dan Doa Pembuka
Bersamaan dengan niat shalat, kita memulai shalat dengan mengangkat dua tangan untuk mengucap takbir, Allahu akbar (Allah Maha Besar). Takbir pembuka shalat (takbiratul ihram) dilakukan dengan menghadapkan kedua telapak tangan ke arah ka’bah, sedangkan bagian luarnya membelakangi dunia. Kita hadapkan hati kepada pemilik ka’bah dan kita lupakan semua urusan duniawi. Menurut Khalid Abu Syadi (2008:16), takbir menghapus dua virus yang berbahaya, yaitu anggapan adanya sesuatu yang lebih besar dari Allah atau sebanding dengan-Nya dan virus superioritas diri: merasa dirinya lebih mulia, lebih suci, lebih shaleh, lebih penting dari orang lain. Jika takbir tidak bisa menghapus kedua virus itu, maka Anda dicap di sisi-Nya sebagai pembohong.
Doa pembuka itu dibaca pada awal shalat, sebab kita perlu membersihkan diri dari dosa sebelum membaca doa-doa shalat selanjutnya. Dari semua doa-doa tersebut, ada tiga hal penting yang harus dihayati dalam doa pembuka. Pertama,  ikhlas: hanya menyembah dan meminta kepada Allah SWT. Kedua, sanjungan: mengagungkan Allah Yang Maha Esa, Maha Besar, Maha Suci, Maha Pemberi Petunjuk, Maha Pengampun dan Maha Pemberi Nikmat. Ketiga, ampunan: memohon ampunan kepada Allah SWT, sekaligus memohon dijauhkan dari perbuatan dosa. Ketiga hal tersebut dapat disingkat: ISA (ikhlas, Sanjungan dan Ampunan).
B. Membaca Al Fatihah
KITA memulai surat Al Fatihah dengan membaca ta’awwudz khusuk pada rakaat pertama. Kita mohon perlindungan dari godaan setan, karena kita akan membaca firman-firman-Nya. Ibadah paling pokok adalah shalat dan bacaan yang paling inti di dalamnya adalah surat Al Fatihah. Salah satu keistimewaan surat Al Fatihah adalah terjainya dialog antara manusia dengan Allah. Setiap penggal ayat yang kita baca mendapat jawaban langsung dari Allah SWT.
 Amat banyak pesan penting dalam surat Al Fatihah, karena ia adalah ummul Qur’an (induk Al Qur’an). Tidak mungkin bagi kita untuk menghayati semua kandungan surat itu dalam satu rakaat shalat. Paling tidak ada tiga hal yang harus direnungkan ketika membaca Al Fatihah. Pertama, syukur: bersyukur atas pemberian Allah, Yang Maha Menguasai dan Mengatur alam semesta; Maha Pengasih dan Maha Pemurah, Maha Teliti dan Maha Adil dalam pengadilan di akhirat. Kedua, bimbingan: memohon bimbingan agar tetap berada dijalan yang lurus (shirathal mustaqim). Kita membutuhkan petunjuk Allah, sebab kita tidak bisa menemukan kebenaran dengan akal semata. Setelah mengetahui kebenaranpun, kita membutuhkan kekuatan dari Allah untuk menjalankannya. Ketiga, ketahanan iman: memohon ketahanan iman menghadapi godaan hawa nafsu. Jika manusia dikendalikan hawa mafsu, pasti ia terjerumus kepada kemungkaran Allah dan kesesatan. Agar mudah diingat, ketiga permohonan tersebut disingkat dengan SUBHAN (Syukur, Bimbingan dan Ketahanan Iman).
C. Rukuk
Gerakan wajib berikutnya setelah berdiri adalah rukuk yaitu membungkukkan badan dengan kedua tangan di lutut, dan wajah diarahkan ketempat sujud. Rukuk wajib dilakukan disetiap rakaat. Dengan rukuk yang lama diharapkan terbentuknya sikap hidup thuma’ninah (tenang atau damai), tidak hanya secara fisik sebagaimana telah banyak dipahami selama ini. Inti rukuk adalah kesadaran penghambaan sebagai seorang yang hina dihadapan Sang Pencipta Yang Maha Kuasa. Pada hakekatnya, rukuk adalah rukuk hati sedangkan badan hanya mengikutinya saja.
Dari beberapa doa dan uraian ada dua hal penting yang harus dihayati dalam posisi rukuk. Pertama, tunduk kepada kehendak Allah, Yang Maha Suci, Maha Besar, Maha Agung dan Maha Menguasai alam semesta. Hidup-mati, Sehat-sakit, Kaya-miskin, Suka-duka sepenuhnya merupakan kehendak Allah SWT yang harus kita terima dengan ridla dan senang hati. Dalam posisi rukuk, kita sedang membungkuk dengan perasaan hina, kecil, bodoh dihadapan Allah Yang Maha Besar. Kedua, menurut sepenuhnya kepada perintah Allah, sekaligus memohon ampunan atas ketidaktaatan yang pernah kita lakukan. Kedua poin tersebut disingkat dengan TURUT (Tunduk dan Menurut perintah Allah SWT).
D. Bangkit dari Rukuk
Gerakan selanjutnya setelah rukuk adalah berdiri tegak (I’tidal) dengan mengucapkan sami’allahu liman hamidah (Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya). Menurut Abu Syadi (2008), keyakinan hanya Allah yang bisa memberi dan mencegah. Jika Allah berkehendak memberi, maka tidak ada satupun makhluk yang mencegah pemberiaan-Nya. Sebaliknya jika Allah SWT tidak bermaksud memberi, tidak ada satupun makhluk yang bisa memberikan sesuatu kepada kita.
Dari beberapa doa dan uraian, maka ada dua hal penting yang perlu dihayati pada posisi I’tidal.pertama, hak pujiaan. Segala puji hanya untuk Allah SWT, Yang Maha Kuasa, Maha menguasai langit, bumi dan semua isinya. Dia-lah Yang berhak dipuji. Mengharap pujian selain Allah disamping merusak keimanan, juga menjadi sumber kegelisahan di kemudian hari, jika pujian itu tidak diperolehnya. Kedua, takdir Allah. Tidak ada yang terjadi di dunia ini secara kebetulan. Semuanya terjadi atas kehendak Allah. Jika Allah berkehendak, tidak ada satupun makhluk bisa menghalanginya. Oleh sebab itu, manusia harus menerimanya dengan senang hati: Hidup-mati, Sehat-sakit, dan kaya atau miskin. Kedua poin diatas disingkat dengan HADIR (Hak pujian dan Takdir).
E. SUJUD
Sujud adalah posisi shalat yang paling istimewa. Pada posisi lain, kita masih bisa menoleh (walaupun tidak dibenarkan). Tapi dalam bersujud, kita mau tidak mau hanya menghadap Allah semata. Kata sujud dan bentuknya disebut sebanyak 92 kali dalam al Qur’an. Semuanya menjelaskan ketundukan manusia, malaikat, binatang, pohon, dan makhluk-makhluk lainnya. Sujud merupakan tanda ketundukan fisik dan hati serta perendahan diri secara total dihadapan Allah SWT. kadangkalah Nabi SAW tidak segan sujud tanpa alas diatas tanah yang berair dan berlumpur umtuk menunjukkan betapa rendah dan hina dirinya di hadapan Allah.
Doa-doa dalam rukuk dan sujud selalu mendahulukan tasbih (pengakuan akan kesucian Allah) daripada tahrim (pujian untuk Allah). Ini berarti dalam beribadah penyucian harus di dahulukan daripada pemujaan. Penyucian berkaitan dengan ketauhudan sedangkan pemujaan berkaitan dengan pengagungan Allah. Berdasarkan kemuliaan posisi sujud dan doa-doa di dalamnya, Qira’ati (2001:137) menyebutkan sembilan fungsi sujud, yaitu:
1. menunjukkan kehinaan manusia di hadapan Allah SWT.
2. menjadikan manusia sewarna dengan seluruh wujud keberadaan.
3. simbol empat tahap kehidupan manusia. Sujud pertama simbol terciptanya manusia dari tanah; bangun dari sujud simbol kehidupan di dunia; sujud kedua simbol kematian dan bangun dari sujud kedua sebagai simbol hari kebangkitan pada hari kiamat. Dengan demikian , sujud akan mengingatkan asal muasal dan tempat kembali manusia.
4. dengan membaca tasbih ketika bersujud, manusia menjadi seirama dengan partikel-partikel alam keberadaan yang masing-masing tunduk dan bersujud di hadapan perintah dan kebesaran Allah SWT. pada saat sujud, kita sedang bertasbih bersama semua makhluk dengan suara dan huruuf yang tidak sama dengan suara dan huruf kita.
5. membedakan manusia dan setan. Setan menolak bersujud sedangkan orang mukmin melakukannya.
6. sujud menghancurkan kekuatan setan dan mendekatkan manusia ke pintu surga.
7. sujud berfungsi sebagai penghapus dosa.
8. sujud merupakan stempel keshalehan. Menurut syadi, (2008), semakin banyak seseorang bersujud, semakin terpancar cahaya dari wajahnya. Semakin muda pula Rasulullah untuk mengenali umat kekasih-Nya.
9. Sujud mengakrabkan manusia dengan Allah.
Doa yang dibaca ketika bersujud haruslah doa yang bersumber dari Rasulullah SAW. Silahkan memohon petunjuk, pengampunan bagi orang tua, isteri, anak dan sebagainya. Berdasarkan doa dan uraian diatas, maka paling sedikit ada tiga permohonan atau penghayatan ketika sujud. Pertama, maaf: yaitu permohonan maaf dan ampun atas segala dosa, kecil maupun besar, yang telah dikerjakan ataupun belum. Kedua, sinar:  permohonan sinar Allah untuk hati, mata, telinga, dan semua indera agar mudah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ketiga, jiwa raga diserahkan: sepenuhnya kepada Allah SWT. dengan kun fayakun, Allah bisa melakukan apa saja terhadap diri kita. Ketiga permohonan atau penghayatan di atas tersimpul dalam kata MASJID (Maaf, sinar dan penyerahan Jiwa Dan Raga).
F. Duduk Antara Dua Sujud
Setelah sujud, kita lanjutkan dengan duduk iftirasy, yaitu duduk di atas kaki kiri yang dilipat dengan ujung jari-jari kaki kanan dihadapkan ke kiblat. Ibnu Qoyyim Al Jauziyah mengatakan doa paling lengkap, karena mencakup permohonan kebutuhan dnia dan akhirat, yaitu ampunan, kasih sayang, petunjuk, keimanan dan kesejahterahan. Doa ini merupakan pengantar untuk sujud yang ke dua.
Dari doa dan uraian diatas, maka paling sedikit ada emat permohonan ketika duduk diantara dua sujud, yaitu ampunan, kasih sayang  (Rahmat) Allah, Sejahtera (terpenuhinya kebutuhan lahir batin) dan iman (penguatan iman dan petunjuk sepanjang waktu) kesemuanya tersimpul dalam kata AKSI (Ampunan, Kasih sayang, Sejahtera, dan Iman).
G. Tasyahud
Setelah menyelesaikan dua rakaat, kita duduk dan membaca tasyahud. Tasyahud artinya persaksian atau pernyataan akan ke-Esaan Allah dan kerasulan Muhammad Saw. Salam yang terdapat dalam tasyahud memiliki tiga macam objek: Rasulullah Saw, diri sendiri dan hamba-hambanya yang shaleh. Berdasarkan doa-doa diatas, ada tiga hal pokok yang perlu dihayati selama tasyahud. Pertama, sholawat (shalawat dan salam untuk nabi). Kedua, persaksian ini sebagai peneguhan tekad untuk hidup berpegang teguh pada syahadat dan mati dengan syahadat. Ketiga, tawakkal kita serahkan kepada Allah hidup atau mati, sehat atau sakit, karena Allah Maha Mengetahui. Ketiga hal diatas disimpulkan pada kata SOSIAL (Sholawat, Persaksian, dan Tawakkal).
H. Salam dan Penutup
Salam merupakan bacaan wajib sebagai penutup sholat. Kita akhiri shalat dengan menoleh ke kanan dan ke kiri sebagai isyarat perintah untuk melihat keadaan kaum muslimin disekitar kita, khususnya yang membutuhkan pertolongan. Ketika kita mengucapkan salam ke kanan, kita pandang semua orang di sebelah kanan, sambil berdoa dalam hati, “Semoga Anda semua hidup dengan selamat, sejahtera, penuh rahmat dan berkah Allah”. Demikian juga ketika mengucapkan salam ke kiri. Tidak ada ibadah yang melebihi keindahan shoalat jama’ah.
Dapat disimpulkan jika ingin hidup bahagia jangan pernah menyepelekan waktu sholat. Sholat merupakan kunci dari segala hal. Karena sesungguhnya ketika kita sholat , seolah-olah sedang berdiri dihadapkan di depan pengadilan Allah. Hanya ada dua kemungkinan untuk kita: Surga atau Neraka.

Dewi bahajah Himami Khofshowati
Surabaya, 30 November 2019




Senin, 30 September 2019

Naskh mansukh


MAKALAH MATA KULIAH STUDY AL QUR`AN





 Dosen pengampu :
Prof. Dr.Moh. Ali Aziz, M.Ag 
NIP. 195706091983031003

Asisten Dosen :
Ati’ Nursyafa’ah M.Kom.I


Disusun Oleh :
 Dewi Bahajah Himami Khofshowati 
NIM:B71219061


JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS NEGRI SUAN AMPEL SURABAYA
2019








KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahma dan hidayah-nya. Shalawat serta salam senantiasa tercurakan kepada junjugan Nabi Agung Muhammad
SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di akhirat nanti. 
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas imahan nikmat sehat-nya, baik iu berupa sehat fisik maupun akal pikiran , sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Studi Al-Qur’an dengan judul “Nasikh dan Mansukh”.
Penulis tentu menyedari bahwa makalah ini masih jau dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan seta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca unuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyalk kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Surabaya, 6 september 2019


Penyusun 
























DAFTAR ISI

















BAB I


PENDAHULUAN


     


 A. Latar Belakang

 Nasakh  terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan di akhir. 
 Para ulama’ terdahulu mempertahankan pemahaman adanya ayat yang hanya isi atau hukumnya dihapus, sedangkan bacaannya tetap.  Hukum yang dimansukh harus berupa hukm shara’ (bukan hukum akal, dan bukan hukum produk manusia), yakni titah Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik wajib, haram, nadb, makruh, maupun mubah. 
 Adanya dalil baru yang menganti (nasikh) harus setelah ada tenggang waku dari dalil hukm pertama (mansukh). Antara dua dalil nasikh dan mansukh atau dalil 1 dan 2 tersebut harus ada pertentangan yang nyata (kntradiktif), dalil yang mengganti (nasikh) harus bersifat mutawatir. Karna dalil ang ketetapan hukunya telah terbukti secara pasti, maka tidak dapat di-nasikh kecuali oleh hukum yang terbukti secara pasti pula.[1] 
 Fenomena nasikh  dalam pemikiran agama yang hegemoni dan dominan melahirkan dua problem yan dihindari untuk didiskusikan.  Dalam al-Qur'an dijelaskan tentang adanya induk pengertian hunna umm al-kitabyang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan-ketentuan induk itulah yang senantiasa harus menjadi landasan pengertian dan pedoman pengembangan berbagai pengertian, sejalan dengan sistematisasi interpretasi dalam ilmu hukum -hubungan antara ketentuan undang-undang yang hendak ditafsirkan dengan ketentuan-ketentuan lainnya dari undang-undang tersebut maupun undang-undang lainnya yang sejenis, yang harus benar-benar diperhatikan supaya tidak ada kontradiksi antara satu ayat dengan ayat lainnya.
 

B. Rumus Masalah

1.    Apa pengertian Nasikh-Mansukh?
2.    Apa saja kontroversi tentang Nasikh-Mansukh dalam Al-
Qur’an?
3.    Apa saja contoh-contoh Nasikh-Mansukh dalam Al-
Qur’an?

      C. Tujuan

1.             Untuk memahami dan mengetahui tentang pengertian Nasikh dan Mansukh
2.             Agar umat islam dapat menjaga perkembangan hukum islam selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang  mengamalkan dan mengaktualkan.
3.             Untuk penahapan dalam tashri’ dan pemberian kemudahan/ keringanan.















BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Nasakh dan Mansukh

An-nasakh merupakan masdar dari nasakh, yang secara harfiah berarti menghapus, memindahkan, mengganti, atau mengubah. 
Secara etimologi nasakh memiliki beberapa arti diantara lain;
1)    Al-izalah wa al-I’dam (menghapus menghilangkan) seperi pada Q.S.al-Hajj:52
2)    At-Taghyir wa al-ibtal wa iqamah ash-sha’i maqamahu
(mengganti atau menukar) sebagaimana Q.S.al-Baqarah:106
3)    At-Tahwil ma baqa’ihi fi nafsihi/at-Tabdil (memalingkan atau mengutip) Tidak ada contoh dalam Al-Qur’an
Makna yang paling relevan menurut pandangan para pendukung adanya teori dan konsep nasakh mansukh adalah dalam arti at-Taghyir wa al-ibtidal wa iqamah ash-shai’ maqamahu (mengganti atau menukar) atau arti at-tahwil ma baqa’ihi fi nafsihi atau at-tabdil (memalingkan atau memindahkan)
Mansukh secara etimologi berarti sesuatu yang diganti. Secara terminologi berarti hukum shara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum shara’ yang datang kemudian. 
Arti nasakh mansukh dalam istilah fuqaha’ antara lain;[2]
1.     Membatlkan hukum yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru datang. Seperti ziarah kubur oleh Nabi saw, lalu, lalu Nabi memperbolehkannya. 
2.     Mengangkat nas yang umum, atau membatasi kemutlakan nas. 
 
3.     Contoh mengangkat atau menghilangkan yang umum.

B. Kontroversi Tentang Adanya Nasikh-Mansukh Dalam Al-Qur’an 

a.     Latar belakang timbulnya teori nasikh mansukh  Latar belakang timbulnya teori naskh-mansukh dalam islam antara lain;
1)    Timbulnya isu nasikh-mansukh dalam assunnah.
2)    Para sahabat menggnakan isilah nasikhmansukh dalam Al-Qur’an.dan yang dikehendaki adalah pentakhsisan dari yang ‘am, pentaqyidan dari yang mutlaq, dan penafsilan dari mujmal.
3)    Adanya ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan gejala konradiksi.
b.     Pendapat Ulama’ Tentang Teori Nasikh-Mansukh Fenomena tersebut diatas, telah melahirkan sikap pro     dan kontra dari para ulama’tentang konsep nasikhmansukh.
1)    Pendukung teori nasikh-mansukh dalam kontek makna yang pertama (penghapusan atau hukum tdak berlaku lagi) antara lain; 
a.     As-shafi’iy
b.     Para jumhur ulama’ klasik termasuk di dalamnya an-Nahas (388H), assayutiy   (911H),            ash-Shawkaniy
(1250H.), dan lain-lain.
c.     Adanya kenyataan, bahwa beberapa ayat-ayat ada yang menunjukkan gejala kontradiksi. Misalnya dalam penelitan an-Nahas (388H) terdapat ayat yang berlawanan denga ayat-ayat yan lain berjimlah 100 ayat, sehingga menurutnya realitas yang ditemukan terebut, mengindikaskan adanya ayatayat yang di mansukh. Kemudian juga sesudahnya as-Sayutiy (911H.) hanya menemukan 20 ayat saja. Elanjutnya ash-Shawkaniy (1250H.) bahkan hanya menemukan 8 ayat saja yang tidak mampu dikompromikan. [3]
2)    Penolak teori nasikh-mansukh yang memahaminya dalam kontek makna keempat yang dipelpori oleh Abu Muslim al-Asfahaniy berdasarkan Q.S.Fussilat: 42
Kebanyakan ayat-ayat yang tertuang di dalam al-Qur’an bersifat kulliyah bukan juz’iy-khas, dan hukum-hukumnya di dalam Al-Qur’an diterangkan secara ijmaliy bukan secara khas. Adanya ayat-ayat yang sepintas nampak kontradiksi, tidak memastikan adanya nasikh, karena ayat-ayat tersebut semakin mampu dibuktikan pengompromiannya. Dengan sedikit memberikan ta’wil atau penafsiran di dalamnya, upaya ini untuk membuktikan kebenaran Q.S. an-Nisa’: 82;
Atas dasar yang meyakinkan da logis tersebut, maka Teungku M.Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan pendapatnya diantara lain;[4] 
a)     Al-Qur’an tidak menerangkan ayat-ayat mansukhah
b)    Tidak diterima Hadith yang menjadi nasikh
c)     Tidak adanya kesepakatan para ulama’ tentang ayat-ayat yang dianggap mansukhah dan tentang penetapan adanya naskh
d)    Bila dapat ditafsirkan (dikompromikan), maka tidak lagi dianggap mansukhah
e)     Hikmah adanya nasikh-mansukh tidak nyata.

   C. Contoh-contoh Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an

Q.S. al-Maidah:3



 حُ رِّمَ تۡۡ عَل يَكُمُۡۡ ٱ لمَ يتةَُۡۡ وَٱلدمَُّۡۡ وَلَ حمُۡۡ ٱ ل خِّنزِّيرِّۡۡ وَمَاۡ أهُِّلَّۡۡ لِّغ يَرِّٱللَِّّّۡ بِّهۦِّۡ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih tidak atas nama Allah.

Q.S. al-An’am: 145;


قلُۡ  لَّّۡأجَِّدُۡ فِّيۡۡ مَاۡ أوُحِّيَۡ إِّلَيَّۡۡ مُحَرَّمًاۡ عَلَ ىۡۡ طَاعِّ مۡۡ ي طَعمَُ ۥۡهُ إلَِّّّۡۡ أنَۡ يكَُونَۡۡ مَ يتةًَۡ أ وَۡ دمَٗا مَّ سفوُحًاۡأ وَۡۡ لَ حمَۡ خِّنزِّي رۡۡ فَإنَِّّهۥُۡ رِّ ج سۡۡ أ وَۡۡ ف سِّقًاۡ أهُِّلَّۡۡ لِّغ يَرِّۡۡ ٱللَِّّّۡ بِّ ۦِّۡۡه فمََنِّۡۡ ٱ ضطُرَّۡۡ غَ يرَۡۡ بَا غۡ وَلَّۡۡ عَا دۡۡ فَإنَِّّۡۡ رَبكََّۡۡ غَفوُ رۡۡ رَّحِّي مۡ


Katakanlah: “Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwayuhkan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih bukan atas nama Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak menginginkannyadan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu maha pengampun lagi maha penyayang”. 
Nas yang pertama mengenai segala jenis darah ( mutlaq) sedangkan nas kedua membatasinya yaitu darah yang mengalir.
Q.S. al -Baqarah: 228;
  وَٱ لمُطَل قََّتُۡ يتَرََبَّ صنَۡۡ بِّأنَفسُِّهِّنَّۡۡ ث لََثةََۡۡ قرُُ و  ءۡ

Dan wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’

Q.S. al-Ahzab: 49;

 يََٰٓأيَ ّ ُهَاۡ ٱلَّذِّينَۡۡ ءَامَن وُۡا إِّذاَۡ نكََ حتمُُۡ ٱ لمُ ؤمِّ نَتِّۡۡ ثمَُّۡۡ طَلَّ قتمُُوهُنَّۡ مِّنۡ ق بَلِّۡۡ أنَۡ تمََسُّوهُنَّۡۡ فمََاۡ لكَُ مۡ عَل يَهِّنَّۡۡ مِّ نۡۡ عِّد ةَّۡۡ ت عَتدَوُّنَهَ اۡ فَمَتِّ عوُهُنَّۡۡ وَسَ رِّحُوهُنَّۡۡ سَرَاحٗاۡ جَمِّيلۡٗ
  
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-permpuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang ku minta menyerupakannya. Maka berilah namun mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu fengan cara yang sebaik-baiknya. 

  Nas yang pertama umum; termasuk di dalamnya istri yang sudah di dukhul (dicampuri) dan yang belum. Sedangkan nas yang kedua khusus tertuju pada istri yang belum di dukhul (dicampuri)

Q.S. an-Nur:4;

َّٱلَّذِّينَۡ يَ رمُونَۡۡٱ لمُ حصَ نتَِّۡ ثمَُّۡۡلَ مۡ يَ أتوُا بِّأ رَبَعَةِّۡ شُهَداَ ءَۡۡفَٱ جلِّدوُهُ مۡ ث مََنِّينَۡ جَ لدةَۡٗ وَلَّۡ ت قَبَلوُا ۡلهَُ مۡۡ شَ هَدةًَۡۡأبََدٗ اۡ وَأ وُ ل ئَكَِّۡۡ هُمُۡۡ ٱ ل فسَِّقوُنَۡ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-waanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralaah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesakssiaan mereka buat selamalamanya. Dan meraka itulah orang-orang fasik.

Q.S. an-Nur:6-9;

وَٱلَّذِّينَۡ يَ رمُونَۡۡأ زَ وَجَهُ مۡ وَلَ مۡ يكَُنۡلَّهُ مۡۡشُهَداَ ءُۡۡإلَِّّّۡ ۡأنَفسُُهُ مۡۡفشََ هَدةَُۡۡأحََدِّهِّ مۡۡأ رَبَعُۡ شَ هَ د تَِّۡ بِّٱللَِّّّۡۡإنَِّّهۥُۡلمَِّنَۡۡٱل صَّدِّقيِّنوََٱ ل خَمِّسَةُۡۡأنََّۡۡل عَنتََۡۡٱللَِّّّۡۡعَلَ يهِّۡۡإِّن كَانَۡ مِّنَۡۡٱ ل كَذِّبيِّنوََٱ ل خَمِّسَةُۡۡأنََّۡۡل عَنتََۡۡٱللَِّّّۡۡعَل يَهِّۡۡإِّنۡ
 كَانَۡۡ مِّۡنَۡۡ ٱ ل كَذِّبيِّنَۡ
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman atau sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: baahwa la’nat
Allah atas jika suaminya itu termasuk oraang-oraang benar

 Nas yaang pertama umum; termasuk didlamnya suami. Sedang nas yang kedua khusus hanya bagi suaaminya. 

Q.S. al-Baqarah: 106;

 ۞مَاۡ نَنسَ خۡۡ مِّ نۡۡ ءَايَ ةۡۡ أ وَۡۡ ننُسِّهَا نَ أتِّۡۡ بِّخَ ي رۡۡ مِّ نهَاۡ أ وَۡ مِّ ثلِّهَ اۡ ألََ مۡۡ ت عَلَ مۡۡ أنََّۡۡٱللََّّۡۡ عَلَ ىۡ كُ لِّۡۡ شَ ي ءۡۡ قَدِّي رۡ

Ayat mana saja[5] yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya. Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau sebaanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segaala sesuatu?

Q.S. an-Nahl:101;

 وَإِّذاَ بَد لَّنَاۡ ءَايَةۡۡٗ مَّكَانَۡۡ ءَايَ ةۡ وَٱللَُّّۡۡأ عَلمَُۡۡ بمَِّاۡ ينَُ زِّلُۡۡ قَال وُاۡ إنِّمََّاۡ أنَتَۡ مُ فت رَِّّ ۡ بَ لۡۡ أ كَثرَُهُ مۡۡ لَّۡۡ يَ علمَُونَۡ

Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebaagai penggantinya padahal Allah lebihmengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata ‘sesungguhnya kamu adalah orang yang mengda-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.
 
















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
1.     Secara etimologi Nasikh memiliki beberapa arti namun makna yang paling relevan menurut pandangan para pendukung adanya teori dan konsep Nasikh-Mansukh adalah dalam arti at-Taghyir wa al-Ibtal wa Iqamahash-
Shai’ maqamahu (mengganti atau menukar) atau at-
Tahwil ma Baqa’ihi fi nafsihi atau at-Tabdil (memalingkan atau memindahkan).
2.     Secara terminologi nasikh ialah menggantikan hukum shara’ dengan memakai dalil shara’ dengan adanya tenggang waktu.
3.     Sedangkan makna mansukh secara etimologi adalah sesuatu yang diganti. Sedang secara terminologi adalah hukum shara’ yang menempati posisi awal yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum shara’ yang datang kemudian.












DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shatibiy, al-muwafaqat fi usul al-fiqh (Beirut: Dar al-Ma’ari, 1975) III:105

M. Khudari, Tarikh al-tasyri’ dan usul fiqh

Teungku M.Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah & pengantar ilmu AlQur’an dan tafsir. Semarang : PT.Pustaka Rizki Putra,2000

Ali Aziz,Moh.Mengenal tuntas al-Qur’an Surabaya IMTIYAZ 2018

Reviewer Tim MKD.Studi al-Qur’an Surabaya Sunan Ampel 2014

MKD Tim Uin Sunan Ampel. Studi al-Qur’an Surabaya 2013

Al Qattan, Manna’ Khalil, Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, diterj. Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, cet 14, 2011.





[1] Ash-Shatibiy, al-muwafaqat fi usul al-fiqh (Beirut: Dar al-Ma’ari, 1975) III:105
[2] M. Khudari, Tarikh al-tasyri’ dan usul fiqh
[3] Teungku M.Hasbi Ash Shiddieqy, sejarah & pengantar.,104
[4] Teungku M.Hasbi Ash Shiddieqy, sejarah & pengantar: 126
[5] Para mufssirin berlainan pendaapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan aayat al-Qur’an, dan ada yang mengartikan mukjizat.