MAKALAH MATA KULIAH STUDY AL QUR`AN
Dosen pengampu :
Prof. Dr.Moh. Ali Aziz, M.Ag
NIP. 195706091983031003
Prof. Dr.Moh. Ali Aziz, M.Ag
NIP. 195706091983031003
Asisten Dosen :
Ati’ Nursyafa’ah M.Kom.I
Ati’ Nursyafa’ah M.Kom.I
Disusun Oleh :
Dewi Bahajah Himami Khofshowati
NIM:B71219061
Dewi Bahajah Himami Khofshowati
NIM:B71219061
JURUSAN
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
NEGRI SUAN AMPEL SURABAYA
2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin, puji
syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahma dan hidayah-nya. Shalawat serta
salam senantiasa tercurakan kepada junjugan Nabi Agung Muhammad
SAW yang selalu kita nantikan
syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada
Allah SWT atas imahan nikmat sehat-nya, baik iu berupa sehat fisik maupun akal
pikiran , sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai
tugas dari mata kuliah Studi Al-Qur’an dengan judul “Nasikh dan Mansukh”.
Penulis tentu menyedari bahwa
makalah ini masih jau dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan
seta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran
dari pembaca unuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi
makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyalk kesalahan
pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Surabaya, 6
september 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nasakh
terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan
atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang
terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan di
akhir.
Para ulama’ terdahulu mempertahankan pemahaman
adanya ayat yang hanya isi atau hukumnya dihapus, sedangkan bacaannya
tetap. Hukum yang dimansukh harus berupa
hukm shara’ (bukan hukum akal, dan bukan hukum produk manusia), yakni titah
Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik wajib,
haram, nadb, makruh, maupun mubah.
Adanya dalil baru yang menganti (nasikh) harus
setelah ada tenggang waku dari dalil hukm pertama (mansukh). Antara dua dalil
nasikh dan mansukh atau dalil 1 dan 2 tersebut harus ada pertentangan yang
nyata (kntradiktif), dalil yang mengganti (nasikh) harus bersifat mutawatir.
Karna dalil ang ketetapan hukunya telah terbukti secara pasti, maka tidak dapat
di-nasikh kecuali oleh hukum yang terbukti secara pasti pula.[1]
Fenomena
nasikh dalam pemikiran agama yang
hegemoni dan dominan melahirkan dua problem yan dihindari untuk
didiskusikan. Dalam al-Qur'an dijelaskan
tentang adanya induk pengertian hunna umm al-kitabyang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Ketentuan-ketentuan induk itulah yang senantiasa harus menjadi
landasan pengertian dan pedoman pengembangan berbagai pengertian, sejalan
dengan sistematisasi interpretasi dalam ilmu hukum -hubungan antara ketentuan
undang-undang yang hendak ditafsirkan dengan ketentuan-ketentuan lainnya dari
undang-undang tersebut maupun undang-undang lainnya yang sejenis, yang harus
benar-benar diperhatikan supaya tidak ada kontradiksi antara satu ayat dengan
ayat lainnya.
B. Rumus Masalah
1. Apa
pengertian Nasikh-Mansukh?
2. Apa
saja kontroversi tentang Nasikh-Mansukh dalam Al-
Qur’an?
3. Apa
saja contoh-contoh Nasikh-Mansukh dalam Al-
Qur’an?
C. Tujuan
1.
Untuk memahami dan mengetahui tentang pengertian
Nasikh dan Mansukh
2.
Agar umat islam dapat menjaga perkembangan hukum
islam selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan dan mengaktualkan.
3.
Untuk penahapan dalam tashri’ dan pemberian
kemudahan/ keringanan.
BAB II
A. Pengertian Nasakh dan Mansukh
An-nasakh merupakan masdar dari
nasakh, yang secara harfiah berarti menghapus, memindahkan, mengganti, atau
mengubah.
Secara etimologi nasakh memiliki beberapa arti
diantara lain;
1) Al-izalah
wa al-I’dam (menghapus menghilangkan) seperi pada Q.S.al-Hajj:52
2) At-Taghyir
wa al-ibtal wa iqamah ash-sha’i maqamahu
(mengganti atau menukar) sebagaimana
Q.S.al-Baqarah:106
3) At-Tahwil
ma baqa’ihi fi nafsihi/at-Tabdil (memalingkan atau mengutip) Tidak ada contoh
dalam Al-Qur’an
Makna yang paling relevan menurut
pandangan para pendukung adanya teori dan konsep nasakh mansukh adalah dalam
arti at-Taghyir wa al-ibtidal wa iqamah ash-shai’ maqamahu (mengganti atau
menukar) atau arti at-tahwil ma baqa’ihi
fi nafsihi atau at-tabdil (memalingkan atau memindahkan)
Mansukh secara etimologi berarti
sesuatu yang diganti. Secara terminologi berarti hukum shara’ yang menempati
posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum shara’ yang
datang kemudian.
Arti nasakh mansukh dalam istilah fuqaha’ antara
lain;[2]
1. Membatlkan
hukum yang telah diperoleh dari nas
yang telah lalu dengan suatu nas yang
baru datang. Seperti ziarah kubur oleh Nabi saw, lalu, lalu Nabi
memperbolehkannya.
2. Mengangkat
nas yang umum, atau membatasi
kemutlakan nas.
3. Contoh
mengangkat atau menghilangkan yang umum.
B. Kontroversi Tentang Adanya Nasikh-Mansukh Dalam Al-Qur’an
a. Latar
belakang timbulnya teori nasikh mansukh
Latar belakang timbulnya teori naskh-mansukh
dalam islam antara lain;
1) Timbulnya
isu nasikh-mansukh dalam assunnah.
2) Para
sahabat menggnakan isilah nasikhmansukh
dalam Al-Qur’an.dan yang dikehendaki adalah pentakhsisan dari yang ‘am,
pentaqyidan dari yang mutlaq, dan
penafsilan dari mujmal.
3) Adanya
ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan gejala konradiksi.
b. Pendapat
Ulama’ Tentang Teori Nasikh-Mansukh
Fenomena tersebut diatas, telah melahirkan sikap pro dan kontra dari para ulama’tentang konsep nasikhmansukh.
1) Pendukung
teori nasikh-mansukh dalam kontek
makna yang pertama (penghapusan atau hukum tdak berlaku lagi) antara lain;
a. As-shafi’iy
b. Para
jumhur ulama’ klasik termasuk di dalamnya an-Nahas (388H), assayutiy (911H), ash-Shawkaniy
(1250H.), dan lain-lain.
c. Adanya
kenyataan, bahwa beberapa ayat-ayat ada yang menunjukkan gejala kontradiksi.
Misalnya dalam penelitan an-Nahas (388H) terdapat ayat yang berlawanan denga
ayat-ayat yan lain berjimlah 100 ayat, sehingga menurutnya realitas yang
ditemukan terebut, mengindikaskan adanya ayatayat yang di mansukh. Kemudian juga sesudahnya as-Sayutiy (911H.) hanya
menemukan 20 ayat saja. Elanjutnya ash-Shawkaniy (1250H.) bahkan hanya
menemukan 8 ayat saja yang tidak mampu dikompromikan. [3]
2) Penolak
teori nasikh-mansukh yang memahaminya
dalam kontek makna keempat yang dipelpori oleh Abu Muslim al-Asfahaniy
berdasarkan Q.S.Fussilat: 42
Kebanyakan ayat-ayat yang tertuang
di dalam al-Qur’an bersifat kulliyah bukan juz’iy-khas, dan hukum-hukumnya di
dalam Al-Qur’an diterangkan secara ijmaliy bukan secara khas. Adanya ayat-ayat
yang sepintas nampak kontradiksi, tidak memastikan adanya nasikh, karena
ayat-ayat tersebut semakin mampu dibuktikan pengompromiannya. Dengan sedikit
memberikan ta’wil atau penafsiran di dalamnya, upaya ini untuk membuktikan
kebenaran Q.S. an-Nisa’: 82;
Atas dasar yang meyakinkan da logis tersebut, maka Teungku
M.Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan pendapatnya diantara lain;[4]
a) Al-Qur’an
tidak menerangkan ayat-ayat mansukhah
b) Tidak
diterima Hadith yang menjadi nasikh
c) Tidak
adanya kesepakatan para ulama’ tentang ayat-ayat yang dianggap mansukhah dan tentang penetapan adanya naskh
d) Bila
dapat ditafsirkan (dikompromikan), maka tidak lagi dianggap mansukhah
e) Hikmah
adanya nasikh-mansukh tidak nyata.
C. Contoh-contoh Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an
Q.S. al-Maidah:3
حُ رِّمَ تۡۡ عَل يَكُمُۡۡ ٱ لمَ يتةَُۡۡ
وَٱلدمَُّۡۡ وَلَ حمُۡۡ ٱ ل خِّنزِّيرِّۡۡ وَمَاۡ أهُِّلَّۡۡ لِّغ يَرِّٱللَِّّّۡ
بِّهۦِّۡ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah daging
babi, (daging hewan) yang disembelih tidak atas nama Allah.
Q.S. al-An’am: 145;
قلُۡ لَّّۡأجَِّدُۡ فِّيۡۡ مَاۡ أوُحِّيَۡ
إِّلَيَّۡۡ مُحَرَّمًاۡ عَلَ ىۡۡ طَاعِّ مۡۡ ي طَعمَُ ۥۡهُ إلَِّّّۡۡ أنَۡ
يكَُونَۡۡ مَ يتةًَۡ أ وَۡ دمَٗا مَّ سفوُحًاۡأ وَۡۡ لَ حمَۡ خِّنزِّي رۡۡ فَإنَِّّهۥُۡ
رِّ ج سۡۡ أ وَۡۡ ف سِّقًاۡ أهُِّلَّۡۡ لِّغ يَرِّۡۡ ٱللَِّّّۡ بِّ ۦِّۡۡه
فمََنِّۡۡ ٱ ضطُرَّۡۡ غَ يرَۡۡ بَا غۡ وَلَّۡۡ عَا دۡۡ فَإنَِّّۡۡ رَبكََّۡۡ غَفوُ
رۡۡ رَّحِّي مۡ
Katakanlah:
“Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwayuhkan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya
semua itu kotor atau binatang yang disembelih bukan atas nama Allah. Barang
siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak
menginginkannyadan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu maha
pengampun lagi maha penyayang”.
Nas yang pertama mengenai segala jenis darah (
mutlaq) sedangkan nas kedua membatasinya yaitu darah
yang mengalir.
Q.S. al -Baqarah: 228;
وَٱ لمُطَل قََّتُۡ يتَرََبَّ
صنَۡۡ بِّأنَفسُِّهِّنَّۡۡ ث لََثةََۡۡ قرُُ و
ءۡ
Dan
wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’
Q.S. al-Ahzab: 49;
يََٰٓأيَ ّ ُهَاۡ ٱلَّذِّينَۡۡ ءَامَن
وُۡا إِّذاَۡ نكََ حتمُُۡ ٱ لمُ ؤمِّ نَتِّۡۡ ثمَُّۡۡ طَلَّ قتمُُوهُنَّۡ مِّنۡ ق
بَلِّۡۡ أنَۡ تمََسُّوهُنَّۡۡ فمََاۡ لكَُ مۡ عَل يَهِّنَّۡۡ مِّ نۡۡ عِّد ةَّۡۡ ت
عَتدَوُّنَهَ اۡ فَمَتِّ عوُهُنَّۡۡ وَسَ رِّحُوهُنَّۡۡ سَرَاحٗاۡ جَمِّيلۡٗ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-permpuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang ku minta
menyerupakannya. Maka berilah namun mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu
fengan cara yang sebaik-baiknya.
Nas yang pertama umum;
termasuk di dalamnya istri yang sudah di dukhul (dicampuri) dan yang belum.
Sedangkan nas yang kedua khusus
tertuju pada istri yang belum di dukhul (dicampuri)
Q.S. an-Nur:4;
َّٱلَّذِّينَۡ يَ رمُونَۡۡٱ لمُ حصَ نتَِّۡ
ثمَُّۡۡلَ مۡ يَ أتوُا بِّأ رَبَعَةِّۡ شُهَداَ ءَۡۡفَٱ جلِّدوُهُ مۡ ث
مََنِّينَۡ جَ لدةَۡٗ وَلَّۡ ت قَبَلوُا ۡلهَُ مۡۡ شَ هَدةًَۡۡأبََدٗ اۡ وَأ وُ ل ئَكَِّۡۡ هُمُۡۡ ٱ ل فسَِّقوُنَۡ
Dan
orang-orang yang menuduh wanita-waanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralaah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesakssiaan mereka buat
selamalamanya. Dan meraka itulah orang-orang fasik.
Q.S. an-Nur:6-9;
وَٱلَّذِّينَۡ يَ رمُونَۡۡأ
زَ وَجَهُ مۡ وَلَ مۡ يكَُنۡلَّهُ مۡۡشُهَداَ ءُۡۡإلَِّّّۡ ۡأنَفسُُهُ مۡۡفشََ
هَدةَُۡۡأحََدِّهِّ مۡۡأ رَبَعُۡ شَ هَ د تَِّۡ
بِّٱللَِّّّۡۡإنَِّّهۥُۡلمَِّنَۡۡٱل صَّدِّقيِّنوََٱ ل خَمِّسَةُۡۡأنََّۡۡل
عَنتََۡۡٱللَِّّّۡۡعَلَ يهِّۡۡإِّن كَانَۡ مِّنَۡۡٱ ل كَذِّبيِّنوََٱ ل
خَمِّسَةُۡۡأنََّۡۡل عَنتََۡۡٱللَِّّّۡۡعَل يَهِّۡۡإِّنۡ
كَانَۡۡ مِّۡنَۡۡ ٱ ل كَذِّبيِّنَۡ
Dan
orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai
saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat
kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang
yang benar. Dan (sumpah) yang kelima:
bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
Istrinya
itu dihindarkan dari hukuman atau sumpahnya empat kali atas nama Allah
sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan
(sumpah) yang kelima: baahwa la’nat
Allah
atas jika suaminya itu termasuk oraang-oraang benar
Nas yaang
pertama umum; termasuk didlamnya suami. Sedang nas yang kedua khusus hanya bagi
suaaminya.
Q.S. al-Baqarah: 106;
۞مَاۡ نَنسَ خۡۡ مِّ نۡۡ ءَايَ ةۡۡ أ وَۡۡ
ننُسِّهَا نَ أتِّۡۡ بِّخَ ي رۡۡ مِّ نهَاۡ أ وَۡ مِّ ثلِّهَ اۡ ألََ مۡۡ ت
عَلَ مۡۡ أنََّۡۡٱللََّّۡۡ عَلَ ىۡ كُ لِّۡۡ شَ ي ءۡۡ قَدِّي رۡ
Ayat
mana saja[5]
yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya. Kami datangkan
yang lebih baik daripadanya atau sebaanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui
bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segaala sesuatu?
Q.S. an-Nahl:101;
وَإِّذاَ بَد لَّنَاۡ ءَايَةۡۡٗ مَّكَانَۡۡ
ءَايَ ةۡ وَٱللَُّّۡۡأ عَلمَُۡۡ بمَِّاۡ ينَُ زِّلُۡۡ قَال وُاۡ إنِّمََّاۡ أنَتَۡ
مُ فت رَِّّ ۡ بَ لۡۡ أ كَثرَُهُ مۡۡ لَّۡۡ يَ علمَُونَۡ
Dan
apabila kami letakkan suatu ayat di tempat
ayat yang lain sebaagai penggantinya padahal
Allah lebihmengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata ‘sesungguhnya
kamu adalah orang yang mengda-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada
mengetahui.
BAB III
A. Kesimpulan
1. Secara
etimologi Nasikh memiliki beberapa arti namun makna yang paling relevan menurut
pandangan para pendukung adanya teori dan konsep Nasikh-Mansukh adalah dalam
arti at-Taghyir wa al-Ibtal wa Iqamahash-
Shai’ maqamahu (mengganti atau menukar) atau at-
Tahwil ma Baqa’ihi fi nafsihi atau
at-Tabdil (memalingkan atau memindahkan).
2. Secara
terminologi nasikh ialah menggantikan hukum shara’ dengan memakai dalil shara’
dengan adanya tenggang waktu.
3. Sedangkan
makna mansukh secara etimologi adalah sesuatu yang diganti. Sedang secara
terminologi adalah hukum shara’ yang menempati posisi awal yang belum diubah
dan belum diganti dengan hukum shara’ yang datang kemudian.
Ash-Shatibiy,
al-muwafaqat fi usul al-fiqh (Beirut: Dar al-Ma’ari, 1975) III:105
M.
Khudari, Tarikh al-tasyri’ dan usul fiqh
Teungku
M.Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah &
pengantar ilmu AlQur’an dan tafsir. Semarang : PT.Pustaka Rizki Putra,2000
Ali
Aziz,Moh.Mengenal tuntas al-Qur’an
Surabaya IMTIYAZ 2018
Reviewer
Tim MKD.Studi al-Qur’an Surabaya
Sunan Ampel 2014
MKD
Tim Uin Sunan Ampel. Studi al-Qur’an Surabaya
2013
Al Qattan, Manna’ Khalil,
Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an, diterj. Mudzakir, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: PT
Pustaka Litera AntarNusa, cet 14, 2011.
[1]
Ash-Shatibiy, al-muwafaqat fi usul al-fiqh (Beirut: Dar al-Ma’ari, 1975)
III:105
[2]
M. Khudari, Tarikh al-tasyri’ dan usul fiqh
[4]
Teungku M.Hasbi Ash Shiddieqy, sejarah & pengantar: 126
[5] Para mufssirin berlainan
pendaapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan aayat al-Qur’an, dan ada yang
mengartikan mukjizat.

Waw, recomended sekali makalahnya bisa buat refrensi kalo saya mau syawir :D
BalasHapusHehe iyaa makasih atas partisipasinya🙏
BalasHapusMantab pencerahannya, lanjutkan!
BalasHapusEnggehh terima kasih🙏
BalasHapusMakalahnya sudah baik semoga bermanfaat untuk pembacanya dan makalah yang akan dibuat selanjutnya lebih baik
BalasHapusSubhanallah.... Makalah ini sangat baik dan berguna bagi saya, semoga bermanfaat
BalasHapusTerima kasih karena sudah membagi ilmunya ... Postinganya Sangat bermanfaat .. semangat terus 😃
BalasHapusMasya allah bagus sekali materinya,semoga bermanfaat bagi semua yang membacanya dan semoga lebih baik kedepannya.amiiin😊
BalasHapusAlhamdulillah Mantap Luar biasa, sangat rekomendasi untuk semua umat muslim
BalasHapusinnalillahi.....belajar terus biar yang salah menjadi agak benar.
BalasHapusMasyaallahh iyaa terimakasih partisipannya
HapusMakalahnya bermanfaat banget buat tmbhn belajar
HapusTerima kasih bermanfaat makalah nya
BalasHapusBagus materinya, lanjutkan..
BalasHapusKlo bisa lbh teliti lg dlm hal pengetikan kata²nya biar lbh bagus n sempurna
Semoga blog ini terus berkembang, bukan hanya prioritas tugas melainkan menjadi salah satu membagi ilmu.
BalasHapusTerima kasih atas postingannya yang bermanfaat. Semoga kita terus memposting hal-hal yang bermanfaat walaupun terpaksa karena tugas😄
BalasHapusBarokallah
BalasHapusSangat bermanfaat
Mudah mudahan tambah baik kedepannya
Sukses dan semangat selalu☺️
Congrat beb buat first blognya, first karyanya.. Ngepens dah :P
BalasHapusSemangat beb wat karya selanjut e haha
Sukses selalu yak. Amin
Barokallah
BalasHapusSangat bermanfaat
Mudah mudahan tambah baik kedepannya
Sukses dan semangat selalu☺️
Untuk semua para partisipan terima kasih atas doa dukungan dan masukannya.. Semoga anda semua yang berpatisipan disini terhitung pahala aminn.. Terima kasih🙏
BalasHapusPembahasan materinya sangat mudah di fahami oleh khalayak masyrakat umum. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bisa memberikan wawasan yang luas kepada masyarakat...amin
BalasHapusAminn... Terima kasih atas partisipasinya🙏
HapusMasyaallah, menambah ilmu pengetahuan. Semoga barakah dan bermanfaat untuk kita semua. Aamiin Allahhumma Aamiin
BalasHapusAlhamdulilah saya sangat suka dengan desain nya yg bagus cocok buat contoh web ku nanti
BalasHapusPembahasan materinya sangat mudah di fahami oleh khalayak masyrakat umum. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bisa memberikan wawasan yang luas kepada masyarakat...amin
BalasHapusSangat membantu. Lanjutkan dan tetap semangat dalam berkarya. Di tunggu karya selanjutnya
BalasHapusSemangat sukses kedepannya dewi bahaja😊
BalasHapusBarokallah ...
BalasHapusSemoga makalah ini bisa bermanfaat bagi orang lain ..
Amiiinnn
Ditunggu karya selanjutnya ya.... Semoga makalah ini bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusBagus baguss lanjutkan yg lebih baik lagii
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusMa syaa Allah sangat bermanfaat sekali, tetap semangat ya💪, Barakallah ya ☺☺
BalasHapusMaaf sebelumnya wi....kata sunan ampel pean tambahi kata ```sunan```
BalasHapusMaaf sebelumnya wi....kata sunan ampel pean tambahi kata ```sunan```
BalasHapusBagus" lanjutkan jangan pernah menyerah tetap semangat ya🙂
BalasHapusSaya mau bertanya, bisakah hadis menaskh alquran? Kalau bisa apa alasannya kalau tidak apa alasannya!
BalasHapusSaya akan menjawab semampu saya, jadi begini dalam kitab ushul fiqih yang pernah saya pelajari. Nasikh itu dengan melihat yang menasikhkan itu ada 4:
Hapus1. Nasikh qur'an bil qur'an
contoh وايةالمصابرة
2. Nasikh alquran dengan as-sunnah.
Namun dalam kitab tersebut tidak saya temukan contohnya. Tetapi seingat saya penjelasan dari guru saya yakni pada ayat alquran surat al-baqarah:180 itu dinasikh oleh hadits لاوصية لوارث dan dalam kitab ushul sendiri mushonif tidak menemukan contoh.
Mungkin itu yang dapat saya sampaikan, bila ada sanggahan monggo. Dan mohon maaf apabila penyampaian saya tidak maksimal🙏
Apikkk² siiipp lanjudkan👍👍👍
BalasHapusBagus makalahnya tapi tulisannya diperbaiki lagi ya!! Semoga diberi kelancaran dalam urusannya.semangat:))
BalasHapusMasyaAllah makalahnya bermanfaat bangrt buat tambhn belajar😊
BalasHapusSangat bermanfa'at
BalasHapusSangat bermanfaat,, dan terus semangat 😊
BalasHapusSemoga pemakalah tak bosan untuk terus menulis karya ilmiahnya yang bermanfaat bagi orang lain...😊👍👍tetap semangat yaahh.!!!!!
BalasHapusBagus dan bisa bermanfaat ini... Usahamu tak mengkhianati hasil. Semangat terus kawan!!!
BalasHapusMateri bagus, semoga terus bermanfaat bagi pembaca untuk referensi..
BalasHapusterima kasih atas ilmunya semoga dapat berkembang lebih baik lagi kedepannya
BalasHapusApa yang kamu ketahui tentang *perbedaan* Nasakh dan Mansukh.. Tentang pemahaman anda..?🙏🏼🙏🏼
BalasHapusNasakah adalah ayat yang menghapus, sedangkan mansukh adalah ayat yang dihapus,
HapusAdanya ayat ayat yang dihapus
tersebut dikarenakan kontradiksi atau bertentangan..
Mungkin itu yang dapat saya sampaikan
Terimakasih
Alhamdulillah dewi.... Semoga web blogmu bisa bermanfaat bagi mu dan orang lain ngge.... Makasih juga ilmu yg udah di share 😍
BalasHapusSemoga pemakalah tak bosan untuk terus menulis karya ilmiahnya yang bermanfaat bagi orang lain
BalasHapusTerimakasih Dalam meningkatkan kualitas pendidikan kita telah ambil ilmu dari blog ini. Semoga Ini menjadi perubahan menuju pendidikan yang lebih baik..
BalasHapusBagus makalahnya tapi tulisannya diperbaiki lagi ya!! Semoga diberi kelancaran dalam urusannya.semangat:))
BalasHapusBarakallah ilmunya bermanfaat sekali, designnya menarik para pembaca, sukses selaluu
BalasHapusJanganlah sambat truss...��boleh sambat,kalo sambatmu itu bisa jadi penyemangatmu proll��aq eroo nek gwe malalah iki sambat ae��semamgat ws mugo manfaat dunyo lan akherate
BalasHapusMakasih proll semangat e 😂
HapusAlhamdulillah sangat bermanfaat dan menambah wawasan saya, karena dengan makalah ini saya jadi tau apa itu nasikh dan manshuk beserta contoh" nya.makalahnya singkat,jelas dan mudah untuk dipahami.sedikit koreksi lebih memperhatikan lagi dalam penulisannya:)
BalasHapusAshiapp terima kasih atas partisipasinya
HapusTerima kasih atas ilmunya semoga dengan adanya makalah tersebut bisa membantu banyak orang
BalasHapusTerima kasih karena sudah membagi ilmunya ... Postinganya Sangat bermanfaat .. semangat terus 😃
BalasHapusPemetaannya masih kurang baik, semoga kedepannya bisa lebih baik lgi dari yang sekarang
BalasHapusAlhamdulillah sukak banget sama isi blognya, bermanfaat makasih ya kak, semoga kedepannya makin berkembang lagi dan bisa bermanfaat buat orang lain bagus isinya :)
BalasHapusBarokallah
BalasHapusSangat bermanfaat
Mudah mudahan tambah baik kedepannya
Sukses dan semangat selalu☺️
Alhamdulillah ini sangat bermanfaat wii.. Trus kembangkan ilmu yg kamu punya dan share ke siapapun ilmu itu.. Insyaallah barokah.. Semangat teruss...!
BalasHapusNb: tulisan e di rapikan mungkin keliahatan tambah rapi dn menarik buat minat baca.. Just saran aja hehehe☺️
alhamdulillah...materi yang disampakan menambah pengetahuan saya, semoga bermanfaat bagi semua orang :))
BalasHapusSyukur alhAlhamdulil masih ada yang mau membagikan ilmunya , walaupun masih banyak kekurangan dalam tulisan maupun isi materi semoga tulisan selanjutnya menjadi lebih baik ��
BalasHapusSubhanallah,sangat membantu saya untuk menambah ilmu pengetahuan saya.semoga bermanfaat bagi kita semua.dan lebih baik lagi untuk berikutnya.
BalasHapusMantap, penulisannya sangat baik menurut saya. Materi yang dibawa pun sangat menarik untuk dibaca.
BalasHapus